Apa Saja Sih Surat yang dibutuhkan dalam pengangkutan Tumbuhan dan Satwa Liar?

Masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia harus melengkapi dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri).

Untuk mendapatkan SATS-DN khususnya di Provinsi Papua Barat,  masyarakat harus mengurus di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Masyarakat harus megikuti mekanisme yang berlaku, antara lain :

1. Pemohon mengajukan permohonan kekantor Balai Besar KSDA Papua Barat dengan melampirkan dokumen asal usul satwa. Sertakan sertifikat penangkaran jika hasil penangkaran, izin pengedar dalam negeri jika satwa tersebut tangkapan alam sesuai kuota, izin penelitian jika untuk keperluan sampel atau specimen penelitian.

2. Dicek dan dibuatkan berita acara pemeriksaan stok dari petugas Balai Besar KSDA Papua Barat

3. Pembayaran iuran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) kekas negara sesuai tagihan oleh pemohon.

4. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke Balai Besar KSDA Papua Barat

5. Penerbitan dan penyerahan SATS-DN ke pemohon.

6. Setelah sampai tempat tujuan, pemohon wajib melapor atau memberi tahu ke kantor Balai KSDA di tujuan.