Balai Besar KSDA Papua Barat Kembali Menerima Satwa Dilindungi dari Masyarakat
Sorong – Seksi Konservasi Wilayah II Teminabuan pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juli 2024 kembali menerima 2 (dua) ekor satwa dilindungi yakni jenis Kasturi Kepala Hitam . Satwa-satwa tersebut diperoleh karena adanya kegiatan Sosialisasi Satwa Liar Dilindungi Undang Undang pada kanal kanal media sosial.
Satwa-satwa yang diamankan tersebut dalam kondisi sehat, yang usianya diperkirakan dewasa, dan terlihat jinak. Menurut keterangan dari pemiliknya, burung Kasturi Kepala Hitam diperoleh dari masyarakat Aimas yang menjual satwa. Namun, karena satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara maka harus diserahkan kembali kepada Negara untuk direhabilitasi sebelum kembali dilepasliarkan.
Satwa- satwa tersebut saat ini dititipkan pada Balai Besar KSDA Papua Barat agar segera mendapat perawatan dan menjalani program rehabilitasi, untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
Dengan adanya kesadaran masyarakat secara sukarela menyerahkan satwa liar dilindungi UU kepada Pemerintah, diharapkan dapat meminimalisir ancaman kepunahan tumbuhan dan satwa liar.