JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DILINDUNGI DI PAPUA-PAPUA BARAT (Berdasarkan PermenLHK Nomor: 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi)
Luas kawasan konservasi di Indonesia lebih dari 27 juta hektar dimana lebih dari 1,75 juta Ha berada di Provinsi Papua Barat. Kawasan Konservasi di Papua Barat berada di bagia Kepala Burug Papua yang merupakan pintu masuk lalu lintas Indonesia bagian Timur Laut. Keanekaragaman hayati di Papua-Papua Barat adalah yang terbesar di dunia. Banyak di antaranya adalah spesies endemik dan harus dijaga kelestariannya.
Dalam rangka konservasi keanekaragaman hayati khususnya tumbuhan dan satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dari total 914 spesies TSL yang dilindungi, 37% (339 spesies) di antaranya berada di Papua-Papua Barat yang terdiri dari Tumbuhan 18 spesies, mamalia 46 spesies, reptilia 21 spesies, ikan 5 spesies, Aves 232, Ketam Tapal Kuda 2 spesies, molusca 5 spesies, crustacea 1 spesies dan insecta 9 spesies. Daftar TSL dilindungi yang ada di Papua-Papua Barat dapat di lihat disini TSL Dilindungi di Papua-Papua Barat . (SM)