Profil
BBKSDA PAPUA BARAT
Balai Besar KSDA Papua Barat adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal KSDAE yang berada di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, tugas yang diemban Balai Besar KSDA Papua Barat yaitu menyelenggarakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Balai Besar KSDA Papua Barat mengelola 25 kawasan konservasi yang awalnya ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 820/Kpts/Um/II/1982 tanggal 10 November 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Irian jaya seluas ± 40.591.580 Ha sebagai Kawasan Hutan.Kemudian pada tahun 1999 dilakukan penunjukan ulang kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor SK. 891/KPTS-III/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Seluas ± 42.224.840 Ha. Kemudian mengalami pengurangan luasan sebesar 5.831 Ha sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 710/Menhut-II/2014 tanggal 27 Agustus 2014. Selanjutnya dalam rangka memenuhi dinamika pembangunan dan optimalisasi fungsi kawasan hutan, maka berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK: SK.783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 telah ditunjuk Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Papua Barat.
Balai Besar KSDA Papua Barat pada awalnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.02/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.51/Menhut-II/2009 tanggal 27 Juli 2009 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam. Karena ke-2 peraturan menteri tersebut tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini, maka diganti dengan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.8/ Menlhk/ Setjen/ OTL.0/ 1/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.