PENANDATANGANAN RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM (RPP) DAN RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) KERJA SAMA PENYELENGGARAAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM DI PROVINSI PAPUA BARAT

Sorong, 15 Agustus 2018. Berlokasi di Komplek PT. Pertamina km. 9,5 Kota Sorong (14/8), Balai Besar KSDA Papua Barat dengan PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit VII Kasim telah menandatangani Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Papua Barat. Penandatanganan RPP dan RKT ini merupakan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat dengan General Manager PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit VII Kasim pada tanggal 17 April 2018.

Rencana Pelaksanaan Program (RPP) berisi tentang kegiatan-kegiatan yang dikerjasamakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan turunan dari RPP yaitu berisi tentang kegiatan-kegiatan yang dikerjasamakan dalam 1 (satu) tahun.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.85/Menhut-II/2014 jo P.44/ MenLHK/ Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Tata Cara Kerjasama dalam Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 78/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Kerja Sama dalam Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerja sama pembangunan konservasi di KSA dan KPA dilakukan bersama para mitra yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan.

Penandatanganan RPP dan RKT ini dilakukan oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, Ir. R. Basar Manullang, MM dan General Manager PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) VII Kasim, Edy Januari Utama dan disaksikan oleh jajaran staf dan pimpinan PT. Pertamina RU VII Kasim dan Pegawai lingkup Balai Besar KSDA Papua Barat.

Tindak lanjut dari penandatangan RPP dan RKT ini adalah pelaksanaan kegiatan di lokasi yang sudah ditetapkan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di wilayah Provinsi Papua Barat diantaranya pencapaian Indikator Kinerja Balai Besar KSDA Papua Barat yaitu: Peningkatan Populasi 25 Jenis Satwa Terancam Punah Prioritas Sebesar 10 % pada tahun 2015 – 2019 sesuai SK Dirjen KSDAE Nomor 180/IV-KKH/2015 dan Jumlah Kerjasama Pembangunan Strategis dan Kerja sama Penguatan Fungsi pada Kawasan Konservasi Sebanyak 100 PKS.