Press-Release Kronologis Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi di KM Labobar Tanggal 20 April 2022

Press-Release Kronologis Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi di KM Labobar Tanggal 20 April 2022

 

  1. Pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 petugas BBKSDA Papua Barat mendapatkan informasi dari Petugas Balai PPHLHK Maluku Papua di Jayapura bahwa diduga terdapat satwa liar yang dilindungi, yang diseludupkan dan di simpan di Gudang Dek 7 luar sebelah kanan KM.
  2. Pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022 tim gabungan terdiri dari petugas BBKSDA Papua Barat, Balai PPHLHK Maluku Papua, KP3 Laut Sorong dan Karantina Pertanian Kelas I Sorong, melakukan pemeriksaan rutin  dan memastikan informasi yang telah diperoleh terhadap   Labobar yang bersandar di Pelabuhan laut Sorong.  Tim gabungan menggeledah isi ruangan Dek 7 dan menemukan satwa-satwa yang dilindungi. Selanjutnya  satwa-satwa tersebut dan seorang Lelaki berinisial HT (abk dan penjaga Gudang /pemegang kusci ruang Dek 7) di bawa  ke Pos KP3 Laut Sorong untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Mengingat kasus tersebut merupakan kasus lex spesialis (khusus perlindungan TSL), maka proses hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua .
  3. Hasil identifikasi BBKSDA Papua Barat, bahwa Jumlah satwa diamankan sebanyak 97 ekor terdiri dari 96 jenis paruh bengkok yang dilindungi dan 1 jenis Jagal Papua dengan status tidak dilindungi  berdasarkan Permen LHK Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sebagai berikut:
  4. Atas kejadian tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf (a) setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Junto  Pasal 40 ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  5. Terhadap satwa-satwa tersebut, apabila selama proses penyidikan secara hukum dimungkinkan, maka akan segera dikembalikan ke wilayah Propinsi Papua untuk dapat dilepasliarkan ke habitat aslinya.
  6. Dihimbau kepada masyarakat agar menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi  khususnya di Tanah Papua, dan tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menangkap, memiliki, menyimpan,  mengangkut, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi  secara illegal.
  7. Demikian disampaikan, Terima Kasih.