Sembilan Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan Polhut BBKSDA Papua Barat
Sorong, 7 Agustus 2019. Sebanyak 11 personil Polisi Kehutanan Lingkup Balai Besar KSDA Papua Barat melakukan Patroli Rutin terkait Penertiban Kepemilikan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi, Selasa(6/8). Kegiatan patroli tersebut dilakukan di sekitar daerah Katapop, Kabupaten Sorong berdasarkan adanya laporan terkait kepemilikan satwa jenis burung yang dilindungi. Kegiatan patroli berhasil mengamankan sebanyak 9 ekor burung tanpa dokumen izin kepemilikan, yaitu 2 ekor Kakaktua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 1 Ekor Bayan Hijau (Eclectus roratus) dan 1 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus). Burung-burung tersebut termasuk jenis-jenis yang dilindungi berdasarkan peraturan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Peraturan dasar tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990. Dalam kasus kepemilikan TSL dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran dari pasal 21 ayat 1 dan 2. Dijelaskan pada pasal 40, barangsiapa dengan sengaja memiliki atau memelihara satwa dilindungi dapat dikenakan pidana, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Barangsiapa karena kelalaiannya (tidak sengaja) memiliki satwa dilindungi, dapat dikenakan pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sebelumnya tim telah melakukan pembinaan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang larangan keras memiliki TSL dilindungi kepada para pemilik. Selain itu, tim juga telah mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya konservasi TSL dilindungi. Selanjutnya satwa-satwa hasil sitaan diserahkan kepada Tim Teknis Balai Besar KSDA Papua Barat untuk dilakukan upaya pengembalian sifat liarnya. Setelah sifat liarnya kembali muncul dan dinyatakan sehat, maka akan dilepas kembali ke habitat alaminya. (MA)