POLHUT BBKSDA PAPUA BARAT GAGALKAN PENYELUNDUPAN 6 EKOR BURUNG JENIS DILINDUNGI
Sorong, 16 Oktober 2019. Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Papua Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 6 ekor satwa yang dilindungi. 6 ekor satwa tersebut rencananya akan diselundupkan dengan menggunakan KM Gn. Dempo. Jenis satwa yang diselundupkan terdiri dari 5 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan 1 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus). Kedua jenis satwa tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi polhut Balai Besar KSDA Papua Barat, aparat penegak hukum dan laporan masyarakat di wilayah Papua Barat. Kejadian bermula dengan adanya informasi penyelundupan satwa dilindungi di KM Gn. Dempo yang berlayar dari Jayapura ke Surabaya. Sesaat ketika kapal transit di Pelabuhan Laut Kota Sorong, petugas polisi kehutanan yang dipimpin oleh Kepala Unit Operasi Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Papua Barat memeriksan terminal penumpang dan dermaga pelabuhan kemudian dilanjutkan dengan memeriksa ruang kapal khususnya ruang penumpang. Pada saat ditemukan burung berada dalam keranjang plastik berukuran 40 x 40 x 15 cm yang ditutupi dengan karton. Penyelundupan ini sudah sering terjadi dan bukan pertama kalinya di Papua Barat.
“6 ekor satwa dilindungi ini rencananya dibawa dengan menggunakan Km Gn. Dempo, kami temukan satwanya di Pelabuhan Kota Sorong pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIT” Kata Kepala Unit Operasi Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Papua Barat.
Satwa dilindungi tersebut kemudian dibawa ke tempat penampungan satwa sementara di kantor Balai Besar KSDA Papua Barat untuk habituasi sebelum dilepasliarkan kembali ke alam. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pengangkutan/pemilikan satwa yang dilindungi UU dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) merupakan tindak pidana yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Perlindungan satwa yang berada di Papua Barat menjadi hal yang serius. Sebelumnya Balai Besar KSDA Papua Barat bersama Komando Daerah Militer (KODAM) XVII/ Kasuari, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (LANTAMAL) XIV Sorong dan Kepolisisan Daerah (POLDA) Papua Barat mendeklarasikan pencegahan dan pemberantasan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar dan kerusakan hutan di Provinsi Papua Barat. Banyaknya penyelundupan satwa dilindungi dari Papua Barat merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. Diharapkan dengan adanya deklarasi ini dapat tercipta kerjasama dan koordinasi untuk melindungi satwa dilindungi dari tindak kejahatan untuk menjaga kelestariannya di alam. (MKO)