Sosialisasi Pengawasan Terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar di Kaimana

Kaimana, 15 Mei 2018. Balai Besar KSDA Papua Barat bekerja sama bersama Conservation International Indonesia, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Sistem Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Provinsi Papua Barat secara Kolaboratif.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 15 Mei di salah satu hotel di Kaimana ini, melibatkan unsur petugas dari bandara/pelabuhan diantaranya bea cukai, imigrasi, karantina pertanian, karantina ikan, otoritas bandara dan pelabuhan, kepolisian, mitra NGO/LSM, mitra tumbuhan dan satwa liar serta media.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan dibeberapa kabupaten yaitu di kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan saat ini di Kabupaten Kaimana yang akan dilanjutkan di Sorong dan Sorong Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan rencana Balai Besar KSDA Papua Barat mengembangkan sistem Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Provinsi Papua Barat secara Kolaboratif. Sistem ini dikembangkan mengingat adanya peningkatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi di Papua Barat, masih sering dimanfaatkan oleh masyarakat baik untuk untuk perdagangan maupun sekedar untuk hoby. Sedangkan pemanfaatan satwa tidak dilindungipun, seringkali juga masih terdapat pelanggaran diantaranya pemanfaatan melebihi kuota, pemalsuan atau penggunaan SATS DN yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Saat ini, terdapat 29 pengedar tumbuhan dan satwa liar (terdapat 5 pengedar di kaimana : CV. Fita Angga (rusa), CV. Bunga Senja (rusa), CV. Anugerah Maro Papua (buaya), CV. Dwi Putra Jaya (buaya), CV. Burumbow (lola dan gaharu)) yang memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai komoditas perdagangan yang menjadi penyumbang PNBP pada Balai Besar KSDA Papua Barat melalui ijin edar tumbuhan dan satwa liar, ijin kumpul tumbuhan dan satwa, dan ijin angkut (SATS-DN).

Untuk peningkatan PNBP tersebut, maka perlu ditutup kran untuk peredaran illegal tumbuhan dan satwa liar melalui sistem pengawasan yang baik yang melibatkan berbagai stakeholder dan masyarakat pada umumnya.

Pelibatan stakeholder dan masyarakat dalam sistem pengawasan peredaran TSL ini mengingat bahwa, Balai Besar KSDA Papua Barat tidak dapat bekerja sendirian karena jumlah personil yang terbatas. Kerja kolaboratif ini merupakan salah satu cara kerja yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal KSDAE, yaitu dengan peningkatan kerjasama lintas kementerian. Hal ini dilakukan agar pekerjaan dapat dilakukan saling mendukung antara instansi terkait yang memiliki tugas beririsan sehingga pelaksanaannya menjadi lebih mudah dan capat karena didukung juga dengan tool berupa aplikasi on line berbasis android yang dapat digunakan dalam pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar. (mahmud)