PRESS RELEASE INSIDEN PEMBANTAIAN BUAYA OLEH SEKELOMPOK MASYARAKAT DI PENANGKARAN CV. MITRA LESTARI ABADI DI SP 1 AIMAS KABUPATEN SORONG, SABTU 14 JULI 2018
PRESS RELEASE
INSIDEN PEMBANTAIAN BUAYA OLEH SEKELOMPOK MASYARAKAT
DI PENANGKARAN CV. MITRA LESTARI ABADI DI SP 1 AIMAS
KABUPATEN SORONG, SABTU 14 JULI 2018
- Pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018 telah terjadi insiden meninggalnya satu korban bernama Sugito (48 tahun) akibat diterkam buaya di dalam kandang induk penangkaran buaya atas nama CV. Mitra Lestari Abadi (MLA) di SP 1 Aimas Kabupaten Sorong.
- Penangkaran tersebut merupakan salah satu penangkaran buaya di Provinsi Papua Barat. Buaya merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Namun, khusus di Papua buaya masuk kategori satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus. CV. MLA merupakan penangkar resmi yang memiliki ijin penangkaran sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor: SK.264/IV-SET/2013 tanggal 9 Desember 2013 tentang Perpanjangan Ijin Usaha Penangkaran Buaya Air Tawar (Crocodilus novaeguineae) dan Buaya Muara (Crocodyllus porossus) yang dilindungi Undang-undang kepada CV. MLA.
- Pemberian izin penangkaran kepada CV. MLA oleh Direktur Jenderal PHKA didasari persyaratan yang telah dipenuhi, di mana persyaratan tersebut diperoleh dari Pemerintah Daerah, antara lain SITU, surat keterangan lokasi tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
- Kronologis Kejadian:
- Korban masuk ke dalam areal penangkaran dan kemungkinan menyabit rumput untuk pakan ternak di sekitar atau dekat kandang induk buaya tanpa sepengetahuan manajemen CV. MLA. Sementara areal penangkaran buaya tersebut jauh dari pemukiman masyarakat.
- Salah satu pegawai CV. MLA yang sedang bekerja di kantor mendengar teriakan minta tolong dan pegawai tersebut segera bergegas untuk mengamati sumber suara minta tolong dan suara tersebut berasal dari kandang induk buaya. Setelah dilihat ternyata ada orang sedang diterkam buaya.
- Pegawai segera berteriak meminta pertolongan dan didengar oleh beberapa orang yang sedang bertani di sekitar lokasi penangkaran.
- BBKSDA Papua Barat segera bertindak untuk mengevakuasi korban guna mengangkat korban dari kolam induk buaya serta berkoordinasi dengan masyarakat dan Polsek Klamalu.
- BBKSDA Papua Barat dan manajemen CV. MLA telah memberikan penjelasan kepada aparat Polsek Klamalu terkait insinden tersebut.
- Polsek Klamalu dan BBKSDA Papua Barat memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban yang didampingi oleh Kerukunan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi) dan CV. MLA yang telah menghasilkan kesepakatan damai bersama, dan CV. MLA akan menyampaikan uang duka sebelum pemakaman jenazah dilakukan.
- Pada Sabtu 14 Juli 2018, sebelum mengantar jenazah korban ke pemakaman, Ketua Ikawangi di Sorong memberikan pengantar belasungkawa dan menghimbau masyarakat pelayat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis dan meminta agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai dengan difasilitasi aparat kepolisian.
- Seusai pemakaman, sekitar pukul 11.15 WIT, secara tidak terduga, sekelompok masyarakat secara serentak bergerak menuju lokasi penangkaran CV. MLA dengan membawa senjata tajam, palu pemecah batu, balok kayu, sekop. Di antara kerumunan massa, dikenali ada salah satu seorang pejabat publik Kabupaten Sorong.
- Kelompok massa langsung melakukaan tindakan pengrusakan kantor, mess dan membantai semua persediaan buaya yang ada di dalam kolam pemeliharaan.
- Pada saat olah TKP, terdapat 292 ekor buaya mati dibantai massa, yaitu sepasang indukan, 290 ekor berukuran 8” s/d 12” dan sebagian masyarakat melakukan penjarahan anakan buaya berukuran di bawah 4”.
- Hal tersebut sangat disayangkan karena melukai atau membunuh satwa dilindungi melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Guna penyelesaian kasus ini, diharapkan semua instansi terkait dapat berkoordinasi dengan baik. Sekarang bukan saatnya untuk mencari-cari kesalahan instansi terkait, tetapi yang paling utama adalah bagaimana kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan dan hak-hak warga negara dilindungi oleh Negara. Untuk mencegah kejadian ini berulang, pihak pemegang izin penangkaran harus melakukan penjagaan dan pengamanan secara ketat di kolam penangkaran. Bila terjadi hal-hal yang terkait dengan satwa liar agar melapor ke call center BBKSDA Papua Barat (081148500040). Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap CV. MLA.
- Setelah lokasi kejadian kondusif pihak BBKSDA Papua Barat bersama dengan pihak kepolisian Polsek Klamalu melakukan pengukuran, identifikasi dan penghitungan jumlah buaya yang mati untuk keperluan proses selanjutnya. BBKSDA Papua Barat dan penegak hukum lain terus berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang.
- Kepada semua pihak, kami mengajak untuk saling kerjasama melakukan sesuatu dengan penuh damai, dan tidak berbuat anarkis. Buaya juga makhluk hidup ciptaan Tuhan yang perlu dilindungi.
Sorong, 15 Juli 2018
Kepala Balai Besar,
R. Basar Manullang
NIP. 19621121 199003 1 001