BBKSDA Papua Barat Bahas RTRW Propinsi: Pembangunan di Papua Barat, Harus Tetap Jaga Kawasan Konservasi
Manokwari, 07 November 2020. Dalam rangka mendukung Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Papua Barat, Balai Besar KSDA Papua Barat mengikuti Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang diselenggarakan oleh BAPPEDA Propinsi Papua Barat pada Jumat (6/11). Selain BBKSDA Papua Barat , turut hadir dalam kegiatan ini puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Propinsi Papua Barat, DPRD Propinsi Papua Barat, perwakilan TNI/Polri, dan beberapa Satker Teknis Pusat yang ada di Propinsi Papua Barat.
Rapat dibuka oleh Wakil Gubernur Propinsi Papua Barat, dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Derah Propinsi Papua Barat dan paparan oleh Tim Penyusun RTRW Papua Barat. Dalam paparan Tim Penyusun RTRW Papua Barat, disampaikan bahwa muatan RTRW ini mencakup 6 hal, meliputi: 1. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; 2. Rencana Struktur Ruang; 3. Rencana Pola Ruang; 4. Penetapan Kawasan Strategis; 5. Arahan Pemanfaatan Ruang; serta 6. Arahan Pengendalian Ruang.
Tujuan umum dari penyusunan RTRW Propinsi Papua Barat ini adalah “Mewujudkan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan”. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah: 1. Terwujudnya keterpaduan antara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) melalui keterpaduan antar sektor, wilayah dan masyarakat di Provinsi Papua Barat; 2. Terwujudnya sinkronisasi antara rencana tata ruang wilayah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat; 3. Terwujudnya pusat pengembangan wilayah berbasis masyarakat adat yang berkeadilan gender dengan didukung oleh prasarana dan sarana yang handal; 4. Terwujudnya pemanfaatan SDA secara berkelanjutan melalui terwujudnya kawasan berfungsi lindung sedikitnya 67,01 % dari luas daratan Provinsi Papua Barat yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Dalam sesi pembahasan dan masukan, Budi Mulyanto, S.Pd., M.Si. selaku plt. Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat memberikan masukan agar pelaksanaan pembangunan di Propinsi Papua Barat harus tetap mejaga kawasan konservasi. Seperti diketahui bahwa saat ini propinsi Papua Barat telah ditetapkan sebagai Propinsi Konservasi. Beliau menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan apapun di dalam kawasan konservasi. Apabila ada kebijakan strategis nasional yang tidak terelakkan dan mau tidak mau harus dilakukan didalam kawasan konservasi, maka tetap harus memiliki ijin dari pengelola kawasan dan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (GFA)