PENUTUPAN DIKLAT POLHUT
Sukabumi, 18 November 2022. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Polisi Kehutanan (Polhut). Kegiatan Diklat Pembentukan Polhut (diklat reguler) Tahun 2022 ini dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober s.d 19 November 2022 yang setara dengan 400 Jam Pelajaran (JP). Pada tanggal 18 November 2022, sebanyak 290 calon Polhut yang berasal dari Ditjen PHLHK (60 orang), Ditjen KSDAE (184 orang) dan Dinas Kehutanan Pemda (46 orang) telah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan diklat pembentukan ini dengan semangat dan penuh tanggung jawab. Pasca upacara penutupan, peserta didik akan kembali ke institusi masing-masing guna pengawalan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan di tingkat tapak.
Kegiatan Diklat Pembentukan Polisi Kehutanan ini antara lain ialah aktivitas fisik seperti berlari yang dilakukan setiap hari, kemudian latihan beladiri, peraturan baris berbaris, SAR, kesamaptaan dan latihan menembak. Bukan hanya aktivitas fisik, para peserta diklat juga dibekali dengan pembelajaran klasikal, seperti materi Operasi Penertiban, Pengamanan TKP, Teknis Patroli, Teknis Pengawalan, Teknis Penjagaan, Deteksi Dini, Penggunaan Alat Komunikasi, dan pembelajaran teknis Polhut lainnya. Pembelajaran tersebut kemudian dimantapkan dengan Latihan Teknis dan Latihan Kerja yang dilaksanakan di Resort Situ Gunung selama 2 (dua) hari guna meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk dapat diaplikasikan di wilayah kerja masing-masing setelah dilantik menjadi Polisi Kehutanan.
Tidak hanya aktivitas fisik dan kegiatan pembelajaran saja yang diberikan. Namun, diklat Polisi Kehutanan ini juga membentuk sikap mental, perilaku, dan kedisiplinan yang akan menjadi bekal dalam melaksananakan kebiijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dilaksanakannya diklat guna membekali, membentuk, dan menyiapkan SDM Polisi Kehutanan sebagai ksatria rimba yang tangguh, disiplin, dan bertanggung jawab sehingga memiliki kemampuan melakukan pengamanan, pencegahan, penangkalan dan penindakan non yustisiil sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan secara profesional, berintegritas, responsif dan inovatif. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani, dalam pidatonya menegaskan, “Ditjen Gakkum KLHK secara kolaboratif bersama-sama dengan Ditjen KSDAE, Ditjen Pengendalian dan Perubahan Iklim, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM LHK, dan para mitra kerja Kementerian LHK seperti POLRI, berkomitmen penuh untuk mendorong upaya peningkatan kompetensi seorang Polhut agar senantiasa terasah, adaptif terhadap kemajuan teknologi dan perubahan sosial, serta inofatif dan kreatif dalam memecahkan persoalan-persoalan di lapangan terkait tindak kejahatan dan pelanggaraan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan”, ungkapnya. “Selaras dengan komitmen dalam mewujudkan sistem kerja satu kesatuan komando Polisi Kehutanan dan melembagakan wadah pembinaan kompetensi, salah satu upaya yang sudah mulai dilakukan adalah Pembangunan Pusat Komando Polisi Kehutanan. Harapannya, dalam perkembangan 10 tahun ke depan, Indonesia harus bisa menjadi salah satu Pusat Pengembangan SDM Polisi Kehutanan terbaik di dunia. Ini penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara mega biodiversity di dunia yang dikaruniai dengan keanekaragaman hayati serta tingkat endemisme ekologi. Melalui transformasi kelembagaan pembinaan Polisi Kehutanan, maka SDM Polhut semakin bisa memberikan kontribusi dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan”, lanjut Rasio. (DN)