BALAI BESAR KSDA PAPUA BARAT LAKUKAN KONSULTASI PENILAIAN 11 (SEBELAS) DOKUMEN BLOK PENGELOLAAN DI DIREKTORAT PEMOLAAN INFORMASI DAN KONSERVASI ALAM

Bogor, 29 November 2019. Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan, kawasan konservasi harus dikelola berdasarkan sistem blok sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Fungsi kawasan konservasi antara lain, yakni sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Penyusunan dokumen blok ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu unsur dalam perencanaan pengelolaan kawasan konservasi. Tanpa dokumen blok perencanaan yang baik, kawasan konservasi akan tidak jelas arah pengelolaannya.

Pada tahun ini, Balai Besar KSDA Papua Barat melakukan penataan blok pengelolaan untuk 11 (sebelas) kawasan konservasi. Kawasan tersebut antara lain, yaitu SM Pulau Venu, SML. P. Sabuda & P. Tataruga, CA Pegunungan Kumawa, CA Pegunungan Wondiboy, CA Wagura Kote, CA Teluk Bintuni, CA Pegunungan Tamrau Selatan, CA Pegunungan Tamrau Utara, CA Pantai Sausapor, CAL Kofiau, dan CA Torobi.

Dokumen penataan blok disusun berdasarkan tahapan/ proses yang cukup panjang. Mulai dari pengumpulan dan analisis data, validasi data, dan penyusunan draft dengan berpedoman pada PP No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dan Permenhut No.76/Menlhk.setjen/2015 tentang kriteria Blok Pengelolaan Taman Nasional dan petunjuk teknis yang mengatur penyusunan dokumen blok, yaitu P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan Atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Tahapan berikutnya setelah draft disetujui adalah pelaksanaan konsultasi publik sebagai bahan pemikiran dan pertimbangan dalam menetapkan blok yang merupakan wujud representasi kondisi ekologi, sosial ekonomi dan budaya serta kepentingan pengelolaan sumber daya di wilayah Provinsi Papua Barat. Selanjutnya dilakukan revisi dokumen dan dipresentasikan di Direktorat PIKA (RS)