Balai Besar KSDA Papua Barat Menggelar Rapat Koordinasi terkait Perapihan Tegakan Pohon sepanjang Jalan Sorong-Klamono KM 14 s.d 17 yang bersinggungan dengan TWA Sorong

Taman Wisata Alam (TWA) Sorong yang merupakan icon wisata Kota Sorong dan merupakan paru-paru di Kota Sorong dibawah pengelolaan Kawasan Konservasi Balai Besar KSDA Papua Barat. Secara fisik Keberadaan TWA Sorong bersinggungan langsung dengan lalu lintas Jalan Sorong-Klamono KM 14 s.d 17. Pada tanggal 10 Oktober 2019 terjadi pohon tumbang yang mengakibatkan korban jiwa, agar kejadian tidak terulang lagi pihakĀ  BBKSDA telah melakukan inventarisasi pohon yang rawan tumbang di lokasi tersebut. Terdapat sekitar 132 pohon rawan tumbang yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Gambar 1. Peserta Rapat dari BPBD menyampikan masukan terkait kegiatan tersebut

Gambar 2. Peserta Rapat Koordinasi

Selain itu adanya jalur PLN, jalur pipa serta TV Kabel berada dilokasi tersebut sehingga pihak terkait dianggap perlu ikut serta dalam upaya perapihan pohon tersebut. Terdapat 2 alternatif kegiatan yakni preemtif dan represif. Untuk kegiatan preemtif yakni pembuatan rambu dan penebangan sedangkan represif yakni pemangkasan pohon. Kegiatan ini diharapkan mengikuti regulasi yang ada karena kegiatannya sangat sensitive dan perlu segera ditindaklanjuti di lapangan.

 

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Wilayah IĀ  dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait antara lain Kepala Bidang Wilayah I mewakili Kepala Balai KSDA Papua Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong, Pejabat Struktural BBKSDA Papua Barat Eselon 3 dan 4, Pejabat Fungsional BBKSDA Papua Barat, Personil TWA Sorong , Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat, Staf Teknik PLN UP3 Sorong, Koordinator CWM, TV Kabel Paraikatte , Telkom Akses MGR

Gambar 3. Kepala Resort TWA Sorong memaparkan hasil Inventarisasi 132 Pohon Rawan Tumbang

Rapat tersebut akan dilaksanakan kembali pada tanggal 29 Oktober 2019 untuk membahas rancangan teknis kegiatan. (DN)