BLOK PENGELOLAAN CAGAR ALAM PULAU SALAWATI
Cagar Alam (CA) Pulau Salawati Utara ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai cagar alam SK No. 14/Kpts/Um/1/1982 tanggal 04 Januari 1982 dengan panjang batas 32.710,70 M dengan luas 4.550,70 Ha. Secara administratif, Cagar Alam Pulau Salawati termasuk dalam Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Pertimbangan utama penunjukan kawasan Pulau Salawati sebagai Cagar Alam adalah karena kawasan tersebut merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan dataran rendah sehingga dapat dijumpai beberapa jenis vegetasi di kawasan ini.Penyusunan Rancangan Dokumen Blok Pengelolaan mengacu pada Mandat Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK. 256/KSDAE/SET/SET.0/6/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Blok Pengelolaan Cagar Alam Pulau Salawati, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Penataan Blok Pengelolaan Cagar Alam Pulau Salawati dibagi menjadi 3 (tiga) blok pengelolaan yaitu blok perlindungan, blok rehabilitasi, dan blok khusus.
Blok perlindungan di CA Pulau Salawati meliputi hampir semua keseluruhan dari total luas kawasan yaitu sebesar 61817,66 ha. Blok perlindungan berada pada bagian utara Pulau Salawati dan hampir mencakup keseluruhan kawasan konservasi di pulau tersebut. Areal ini ditetapkan sebagai blok perlindungan karena kondisinya yang masih tejaga dan memiliki keutuhan ekosistemnya dan bagian Cagar Alam yang ditetapkan sebagai areal untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya pada kawasan. Blok perlindungan merupakan lokasi dimana tempat fauna dan flora yang masih relatif terjaga dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Terdapat jenis satwa di blok perlindungan yaitu: Kakatua putih jambul kuning (Cacatua galerita), Nuri merah kepala hitam (Lorius lory), Isap madu kepala coreng (Pycnopygius stictocephalus). Terdapat beberapa jenis mamalia yaitu: Kalelawar biasa (Nyctimene albiventer), Kalelawar pemakan serangga (Rhinolophus philippines) dan jenis amphibia yang dijumpai antara lain: Katak (Litoria sp) Selain itu terdapat juga beberapa jenis tumbuhan yaitu: merbau (Intsia bijuga & Intsia palembanica), matoa (Pometia sp), beringin (Ficus spp), paku laut (Acrosticum speciosum).
Blok rehabilitasi di CA Pulau Salawati memiliki luasan sebesar 497,96 ha atau sebesar 0,80% dari total keseluruhan kawasan. Blok rehabilitasi memiliki potensi yang sangat minim. Blok ini telah didominasi oleh perkebunan yang dibuka oleh masyarakat dengan cara dibakar dan selesai masa panen biasanya ditinggalkan masyarakat dan tidak digunakan kembali. Arahan pengelolaan blok rehabilitasi CA Pulau Salawati yaitu sebagai area pemulihan ekosistem baik secara alami dan restorasi. Akan tetapi, sesuai dengan kondisi blok yang berdekatan dengan kampung masyarakat maka kegiatan rehabilitasi direncanakan dilakukan dengan kerjasama secara kolaboratif bersama masyarakat.
Blok khusus di CA Pulau Salawati memiliki luasan paling kecil yaitu 138,10 ha atau sebesar 0,22% dari total keseluruhan kawasan Blok khusus diperuntukan sebagai jalan penghubung antar kampung sehingga memiliki potensi sebagai aksesibilitas yang dimanfaatkan oleh masyarakat guna memaksimalkan kegiatan sehari-hari. keseluruhan blok ini merupakan jalan terbangun baik yang telah dilakukan pengerasan maupun masih berupa area terbuka biasa sebagai akses jalan bagi masyarakat. Blok khusus ditetapkan dikarenakan telah ada jalan yang dibuka baik oleh masyarakat ataupun pemerintah guna menunjang kegiatanpemerintahan ataupun masyarakat di pulau salawati. Arahan pengelolaan blok khusus CA Pulau Salawati yaitu pengelolaan kolaboratif dengan pemerintah dan masyarakat. BBKSDA Papua Barat berupaya untuk mendorong Pemerintah agar membuat perjanjian kerja sama dalam proses pembangunan jalan yang baik agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada. beberapa kegiatan yang dapat dilakukan di dalam blok khusus adalah; Patroli rutin, Membuat perjanjian kerja sama dengan Pemerintah dalam pembanguan aksesibilitas, Sosialisasi batas kawasan dan blok pengelolaan, serta aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan, Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan turut menjaga kawasan. (SM)