ETIKA PROFESI POLHUT

Budhi – Bhakti – Wirawana
(Ksatria rimba yang berdedikasi tinggi dan berakhlak mulia)

Sikap Polisi Kehutanan (Catur Brata):

  1. Ramah dan sopan terhadap masyarakat.
  2. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
  3. Senantiasa menjadi teladan dalam sikap dan kesederhanaan.
  4. Menjadi contoh dan pelopor dalam menjaga keutuhan dan kelestarian alam.

3 Pedoman Kerja Polisi Kehutanan:

  1.  Disiplin
  2.  Hierarki
  3.  Kehormatan

 

Budhi (Etika Kenegaraan)

Polisi Kehutanan adalah insan yang:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengabdi demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Menegakkan hukum bidang kehutanan dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.

 

Bhakti (Etika Kelembagaan)

Polisi Kehutanan adalah insan yang berbhakti untuk:

  1. Mencegah dan mengatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, hama dan penyakit.
  2. Memperhatikan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan dengan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat kejahatan maupun pelanggaran.
  3. Menjaga dan melindungi kelestarian alam demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  4. Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun lingkungan masyarakat.
  5. Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara keutuhan dan kelestarian alam.

 

Wirawana (Etika Kepribadian)

Polisi Kehutanan adalah ksatria rimba yang:

  1. Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
  2. Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat di tengah-tengah masyarakat.
  3. Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya.
  4. Tidak mengenal berhenti dalam menegakkan hukum dan kejahatan bidang kehutanan dan mengutamakan cara-cara pencegahan daripada penindakan secara hukum.
  5. Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela yang melanggar hukum serta merugikan bangsa dan negara.
  6. Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya.
  7. Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
  8. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Polisi Kehutanan.

 

Hubungan kode etik polhut dengan polri, sesama polhut, dan masyarakat

  • POLRI sebagai instansi yang memiliki kewenangan kepolisian memberikan pendidikan dasar bagi calon polisi khusus kehutanan agar dapat menjalankan tugas dan fungsi kepolisian dibidang kehutanan secara professional.
  • POLRI menyiapkan dan menetapkan kurikulum untuk pendidikan pembentukan profesi polisi kehutanan.
  • POLRI menjalankan fungsi korwas terhadap polisi kehutanan agar dapat menjalankan tupoksinya secara professional.
  • Kode etik POLRI diadopsi dan diterjemahkan sesuai dengan bidang tugas po
  • Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  • Mencegah adanya pertentangan internal dengan sesama polhut dalam menjalankan tupoksi.
  • Melindungi anggota polisi kehutanan dari kesalahan dalam  pelaksanaan tugas pokok fungsi dan peranan polhut.
  • Menjadi sarana control dari masyarakat atas profesi yang dijalankan.
  • Mencegah campur tangan pihak luar profesi tentang hubungan etika kalam keanggotaan organiasi profesi.

Penulis: Desiyanti Nababan