Hingga Oktober 2020, BBKSDA Papua Barat Selamatkan 43 Ekor Satwa Dilindungi Undang-Undang

Sorong, 5 Oktober 2020. Dalam rangka perlindungan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Endemik Papua Barat yang Dilindungi Undang-Undang, Balai Besar KSDA Papua Barat melakukan monitoring terhadap TSL dilindungi yang berhasil diselamatkan dari pemanfaatan illegal oleh masyarakat selama periode Januari-Oktober 2020.

Dari hasil rekapitulasi data diketahui jumlah satwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 43 ekor. Sebanyak 33 ekor diperoleh dari hasil sitaan petugas/patroli di lapangan dan 10 ekor dari hasil penyerahan satwa oleh masyarakat secara sukarela.

Dilihat dari jenis satwa yang diselamatkan, kebanyakan didominasi oleh jenis burung sebanyak 42 ekor dan rusa sebanyak 1 ekor. Jenis burung yang berhasil diselamatkan diantaranya Kakatua Jambul Kuning 6 ekor, Nuri Kepala Hitam 17 ekor, Kakatua Raja 4 ekor, Kasuari 1 ekor, Julang Papua 2 ekor, Mambruk 1 ekor, Bayan Hijau 6 ekor, Bayan Merah 3 ekor, dan Perkici Pelangi 2 ekor.

Dari hasil evaluasi diketahui bahwa kebanyakan satwa merupakan satwa yang dipelihara oleh masyarakat serta satwa selundupan yang hendak dikirim keluar pulau Papua. Jika dibandingkan dengan satwa yang berhasil diselamatkan selama tahun 2019 sebanyak 97 ekor, maka dapat disimpulkan bahwa jumlah satwa yang diselamatkan pada 2020 cenderung menurun 52,67%. Hal ini mengindikasikan bahwa terjadi penurunan pemanfaatan TSL dilindungi secara illegal oleh masyarakat.

Gambar 2. Pelepasliaran 28 ekor burung jenis dilindungi Undang-Undang

Balai Besar KSDA Papua Barat berharap pemanfaatan TSL dilindungi secara illegal oleh masyarakat semakin hari semakin menurun agar kelestarian satwa tersebut tetap terjaga. Untuk itu BBKSDA Papua Barat mengajak peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawasi keberadaan satwa dilindungi tersebut dengan melaporkan kepada petugas BBKSDA Papua Barat atau melalui Call Center BBKSDA Papua Barat di Nomor Telp/SMS/WA. 081148500040.(GFA)