Keindahan Tarian Cendrawasih Merah di Kampung Warkesi

 

Selain memiliki keindahan bawah laut yang luar biasa, Raja Ampat juga memiliki hutan yang menjadi rumah bagi berbagai satwa endemik. Menurut data dari pemerintah, ada 258 spesies burung dan salah satunya adalah burung cendrawasih merah yang merupakan endemik Raja Ampat.

Burung yang memiliki ekor menyerupai 2 helai rambut yang terurai ini menetap di Hutan Warkesi, kawasan Cagar Alam Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Burung cendrawasih merah jantan terkenal dengan gerakan atau tarian yang sangat mempesona ketika sedang menarik perhatian sang betina, tak heran destinasi wisata pengamatan burung di Hutan Warkesi ini menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan, khususnya pada pagi hari, waktu para burung jantan menggoda betinanya dengan tarian.

Cendrawasih Merah hidup dalam kelompok, di mana mereka mencari makan dan bermain secara bersama-sama dalam kelompok. Jika ada satu burung yang terpisah dari kelompoknya, maka dia akan mengeluarkan suara untuk memanggil teman-temannya, dan dalam waktu tidak terlalu lama sekawanan burung Cendrawasih Merah akan datang menghampiri.

Aktivitas bermain dan menari biasanya dilakukan sekitar pukul 06.00 sampai 09.00 dan pukul 15.00 sampai 15.30 pada lokasi/tempat yang sama. Pada siang hari diluar waktu bermain mereka melakukan aktivitas mencari makan di luar lokasi bermainnya.

Keindahan bulu burung Cendrawasih jantan digunakan untuk menarik perhatian lawan jenisnya untuk merayu betina agar bersedia diajak kawin. Cendrawasih jantan akan memamerkan bulunya yang indah dengan melakukan tarian-tarian. Sambil bernyanyi diatas dahan atau cabang pohon, cendrawasih jantan bergoyang-goyang ke segala arah bahkan terkadang hingga tergantung terbalik bertumpu pada dahan. Cendrawasih merah adalah poligami spesies. Burung jantan memikat pasangan dengan ritual tarian yang memamerkan bulu-bulu hiasannya. Setelah kopulasi, burung jantan meninggalkan betina dan mulai mencari pasangan yang lain. Burung betina menetaskan dan mengasuh anak burung sendiri.

Satwa tersebut berstatus dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, International Union for Consevation of Nature (IUCN), dan dalam the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) Appendix II