Kerja sama baik, Kolaborasi baik
Sorong, 03 September 2018, Balai Besar KSDA Papua Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, Kepolisian Resort Sorong dan Komando Distrik Militer 1704/Sorong duduk secara bersama-sama dalam rangka Workshop dan Deklarasi “Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Illegal Tumbuhan dan Satwa Liar serta Kerusakan Hutan di Wilayah Hukum Kabupaten Tambrauw”.
Kegiatan Workshop dan Deklarasi ini dilaksanakan dalam 2 (dua) bagian yaitu Workshop dan Deklarasi I di Sorong Kota dan Workshop dan Deklarasi II di Kab. Manokwari. Pelaksanaan Workshop dan Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas instansi terkait dalam perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang serta pencegahan kerusakan hutan di lingkungan Kabupaten Tambrauw.
Selain itu, ini merupakan tindak lanjut dari Deklarasi pada Tanggal 11 Desember 2017 yang dilakukan Balai Besar KSDA Papua Barat Pada Tingkat Provinsi. Acara ini dilaksanakan disalah satu hotel di Sorong Kota. Pihak-pihak lainnya yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya SKPD Kab. Tambrauw, Karantina Pertanian Kelas I Sorong, Angkasa Pura Bandara DEO Sorong, Syahbandar Pelabuhan Sorong, Bea Cukai Sorong, Kepala Distrik dan Kampung yang ada di Kabupaten Tambrauw dan NGO.
Pada kegiatan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, Komando Distrik Militer 1704/Sorong dan Kepolisian Resort Sorong, membangun komitmen yaitu:
Mendukung kegiatan penyadartahuan dan sosialisasi kepada para pihak (stakeholders) tentang peraturan perundangan terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem, khususnya peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi Undang-Undang di wilayah hukum Kabupaten Tambrauw;
Berkoordinasi dan bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perdagangan illegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), baik yang dilindungi Undang-Undang maupun yang tidak dilindungi Undang-Undang di wilayah hukum Kabupaten Tambrauw;
Berkoordinasi dan bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan;
Melaksanakan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Kabupaten Tambrauw.
“Menjetu, Menjedik, Membensuksuno”