PATROLI GABUNGAN PEREDARAN TSL ILLEGAL BBKSDA PAPUA BARAT
Sorong, 15 Maret 2019. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam melaksanakan Patroli Gabungan Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Illegal. Patroli dilaksanakan selama 3 hari (13-15/3/2019) di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong yang dipimpin oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Papua Barat. Tim Patroli Gabungan terdiri dari Polhut BBKSDA Papua Barat, POM AD , POM AL setaPolres Sorong Kota
Patroli Gabungan ini dilakukan karena melihat banyaknya masyarakat yang melakukan penangkapan serta pemeliharaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi Undang-undang. Banyak alasan yang dijadikan sebagai pembenaran atas perilaku ini antara lain adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain untuk dikormersilkan alasan lain masyarakat memelihara TSL sebagai kesenangan (hobby) yang dituding sebagai penyebab utama tingginya penangkapan TSL dari habitat aslinya. Adapun jenis Satwa yang umumnya sering diperjualbelikan adalah jenis burung paruh bengkok seperti Nuri dan Kakatua. Hal ini sangat bertentangan dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tim patroli melaksanakan koordinasi dengan instasi yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk mengumpulkan informasi lokasi target patroli. Selain itu tim juga mendapatkan beberapa informasi secara lisan dari masyarakat sekitar. Metode Pelaksanaan Operasi Penertiban dan Peredaran TSL ini yaitu patroli kendaraan roda empat di jalan-jalan sekitar lokasi target dan metode berjalan kaki untuk pengecekan langsung ke tempat-tempat yang dianggap rawan atau diindikasi terdapat TSL Ilegal.
Hasil Patroli Gabungan tim berhasil mengamankan beberapa jenis satwa Unggas (burung) dilindungi antara lain yang berjumlah 2 (dua) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lorry), 2 (dua) ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), 1 (satu) ekor Perkici (Trichoglossus haematolus) dan 1 (satu) ekor Nuri Bayan Merah (Ecletus roratus) . Tim Operasi penertiban TSL belum menemukan indikasi satwa-satwa ini diperjualbelikan. Pemilik unggas menyerahkan secara sukarela satwa-satwa tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan. Selanjutnya Burung-burung dilindungi tersebut dimasukkan ke dalam kandang transit BBKSDA Papua Barat untuk dirawat dan diliarkan kembali sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Sumber : Balai Besar KSDA Papua Barat
Dok. : Desi Nababan