Pendampingan PKSM
Pendampingan PKSM (Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat) dalam pengelolaan kehutanan memiliki peran penting dalam meningkatkan keterlibatan dan kemandirian masyarakat dalam penggunaan dan pelestarian sumber daya hutan. Berikut adalah ringkasan dari beberapa artikel yang menjelaskan peran PKSM dalam pendampingan kehutanan:
1.Fungsi Pendamping PKSM
PKSM berfungsi sebagai mitra kerja penyuluh PNS di lapangan dan berperan sebagai analisator, stimulator, fasilitator, dan pendorong bagi masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan di bidang kehutanan. Fokus utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyuluhan yang intensif dan terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap positif terhadap kehutanan.
2. Strategi Pengelolaan
Pendampingan PKSM meliputi beberapa aspek penting:
– Kelola Kelembagaan: Memberdayakan kelompok masyarakat dengan membantu mereka dalam mengorganisasikan struktur internal dan eksternal yang efektif.
– Kelola Kawasan: Mengawasi dan mengelola area hutan secara berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
– Kelola Usaha: Melakukan bimbingan teknis kepada masyarakat tentang rencana kerja tahunan, rencana kegiatan usaha, dan rencana definitif kebutuhan kelompok.
Selain itu, pendamping perhutanan sosial dapat direkrut dari penyuluh kehutanan PNS/Swasta, PKSM, Bakti Rimbawan, BUMN, LSM, organisasi masyarakat, praktisi akademisi dan tokoh masyarakat. Pentingnya peningkatan kapasitas SDM bagi PKSM untuk tetap eksis dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat dan menguatkan kelembagaan kelompok tani.
Kesimpulan
Pendampingan PKSM dalam pengelolaan kehutanan sangat penting karena fungsinya sebagai analisator, stimulator, fasilitator, dan pendorong bagi masyarakat. Strategi implementasi meliputi kelola kelembagaan, kawasan, dan usaha; serta rekrutmen yang inklusif dari berbagai sumber. Upaya ini bertujuan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi bagi masyarakat.