Sinergi bersama dalam Perlindungan TSL Di Kota Sorong
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat (BBKSDA Papbar) melaksanakan Patroli Gabungan Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Illegal. Patroli dilaksanakan selama 7 hari wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong yang dipimpin Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Papua Barat. Tim Patroli Gabungan terdiri dari Polhut BBKSDA Papua Barat, Balai Besar KSDA Papua Barat, POLRESTA Sorong Kota, POLRES Sorong, Den POM XVIII / I Sorong, POMAL LANTAMAL XIV Sorong, Balai PPHLK Maluku PapuaStasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong
Patroli Gabungan ini dilakukan karena melihat banyaknya masyarakat yang melakukan penangkapan serta pemeliharaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi Undang-undang. Banyak alasan yang dijadikan sebagai pembenaran atas perilaku ini antara lain adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain untuk dikormersilkan alasan lain masyarakat memelihara TSL sebagai kesenangan (hobby) yang dituding sebagai penyebab utama tingginya penangkapan TSL dari habitat aslinya. Adapun jenis Satwa yang umumnya yang sering diperjualbelikan adalah jenis burung paruh bengkok misalnya jenis Nuri dan Kakatua.
Hal ini sangat bertentangan dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tim patroli melaksanakan koordinasi dengan instasi yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk mengumpulkan informasi lokasi target patroli. Selain itu tim juga mendapatkan beberapa informasi secara lisan dari masyarakat sekitar. Metode Pelaksanaan Operasi Penertiban dan Peredaran TSL ini yaitu patroli kendaraan roda empat di jalan-jalan sekitar lokasi target dan metode berjalan kaki untuk pengecekan langsung ke tempat-tempat yang dianggap rawan atau diindikasi terdapat TSL Ilegal.
Hasil Patroli Gabungan tim berhasil mengamankan beberapa jenis satwa Unggas (burung) dilindungi antara lain yang berjumlah :
• Kakatua Koki 22 ekor,
• Perkici Pelangi 7 ekor,
• Kasturi Kepala Hitam 75 ekor,
• Kakatua Raja 1 ekor,
• Nuri Kelam 1 ekor,
• Mambruk Ubiat 1 ekor,
• Kasturi Ternate 1 ekor,
• Nuri Bayan 6 ekor,
• Cendrawasih Raja 1 ekor
• Pitohui : 6 ekor
• Sanca Hijau 44 ekor,
• Sanca Permata 1 ekor
• Biawak Coklat 3 ekor.
Tim Operasi penertiban TSL belum menemukan indikasi satwa-satwa ini diperjualbelikan. Pemilik unggas menyerahkan secara sukarela satwa-satwa tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan. Selanjutnya Burung-burung dilindungi tersebut dimasukkan ke dalam Kandang Transit BBKSDA Papua Barat untuk dirawat dan diliarkan kembali sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya.