Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar, BBKSDA Papua Barat Berkoordinasi Dengan Reserse Kriminal Khusus POLDA Papua Barat

Manokwari, 23 Oktober – Dalam upaya meningkatan pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar, Balai Besar KSDA Papua Barat terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders di Provinsi Papua Barat. Hari ini  Balai Besar KSDA Papua Barat yang diwakili oleh  Plh. Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari, Bapak Gerard Weynand Wamaer, S.Hut menerima kunjungan Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Papua Barat, Bapak Romylus Tamtelahitu beserta staf khususnya di Manokwari.

Pertemuan kali ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengawasan peredaran Tumbuhan Satwa Liar di Papua Barat, dan sosialisasi mengenai aturan-aturan terkait jenis tumbuhan satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan Satwa Liar Dilindungi dan dan tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan satwa liar di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 447 Tahun 2003.

Pada kesempatan ini juga Balai Besar KSDA Papua Barat melalui Plh.  Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari menyerahkan dokumen Deklarasi Tumbuhan Satwa Liar Dilindungi sebagai informasi terkait komitmen bersama dalam melindungi Tumbuhan Satwa Liar yang ada di Papua Barat. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Papua Barat meberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus. Dalam menjalankan tugas tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Papua Barat siap untuk dilibatkan dalam pelaksanaan patroli gabungan Peredaran Tumbuhan Stawa Liar yang dilaksanakan oleh Balai Besar KSDA Papua Barat setiap tahunnya. Sehingga dapat meningkatkan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah Provinsi Papua Barat.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan adanya kerjasama dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar antara Balai Besar KSDA Papua Barat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Papua Barat. Di akhir pertemuan Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Papua Barat memberikan nomor kontak aduan terhadap perdagangan ilegal tumbuhan satwa liar dilindungi baik melalui informasi yang bersumber dari pengaduan masyarakat, tangkap tangan, dan perdagangan secara online melalui media sosial (Mey).