Turut Cegah Penyebaran Covid -19, Ini yang dilakukan BBKSDA Papua Barat

Pasca meluasnya penyebaran wabah Virus Covid-19 di Indonesia yang ditandai dengan diumumkannya oleh Presiden Joko Widodo adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif mengidap Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 15 Maret 2020 telah menghimbau seluruh satuan kerja Lingkup KLHK untuk melakukan serangkaian langkah-langkah antisipasi penyebaran Virus Covid-19 di unit kerjanya melalui Edaran Menteri LHK Nomor: SE.1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menindaklanjuti Edaran Menteri LHK tentang penyebaran Covid-19, Balai Besar KSDA Papua Barat yang merupakan salah satu unit kerja Kementerian LHK di bawah Direktorat Jenderal KSDAE yang berada di wilayah kerja Provinsi Papua Barat, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 langsung melakukan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 16 Maret 2020, menginstruksikan kepada seluruh Pejabat dan Staf lingkup Balai Besar KSDA Papua Barat melalui Memorandum Plh. Kepala Balai Besar Nomor: M.35/K.7/TU/UM-1/3/2020 hal Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang pada pokoknya menginstruksikan untuk memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) dan mengatur jadwal piket bagi pegawai, membatasi kegiatan rapat tatap muka dan mengalihkan secara online, menunda seluruh kegiatan di luar kantor dan yang menimbulkan kerumunan, menginstruksikan untuk segera menyediakan sarana cuci tangan (air mengalir dan sabun/hand sanitizer di pintu masuk kantor), menginstruksikan untuk membudayakan perilaku hidup bersih, dan seluruh pejabat eselon III dan IV agar memantau kesehatan seluruh stafnya.
  2. Pada tanggal 16 Maret 2020, menunda pelaksanaan Upacara Hari Bhakti Rimbawan ke-39 yang seyogyanya akan dilaksanakan bersama mitra kerja dan tamu undangan di Lapangan Upacara Balai Besar KSDA Papua Barat.
  3. Pada tanggal 16 Maret 2020, melakukan sosialisasi tentang penyebaran Virus Covid-19 dengan menghadirkan narasumber dari Palang Merah Indonesia Kota Sorong (dr. Dwi Andriani) dan melakukan pengecekan kesehatan seluruh pegawai lingkup Balai Besar KSDA Papua Barat yang disiarkan melalui televisi lokal CWM Channel Sorong.
  4. Pada tanggal 17 Maret 2020, menyediakan sarana cuci tangan berupa pengaliran air di samping pintu masuk kantor dan menyediakan sabun cuci tangan bagi pegawai yang akan memasuki kantor. Penyediaan hand sanitizer di lingkungan kantor masih menggunakan hand sanitizer yang dibuat secara mandiri dengan mengikuti teknik-teknik yang tersedia di internet karena sulitnya memperoleh hand sanitizer komersial terutama di wilayah Sorong Raya. Penyediaan masker juga belum dapat dilakukan karena sulitnya memperoleh masker di wilayah Sorong Raya sehingga pegawai dihimbau untuk menghemat masker yang dimiliki atau menggunakan kain untuk dijadikan sebagai masker alternatif
  5. Pada tanggal 17 Maret 2020, memberlakukan sistem absensi manual bagi seluruh pegawai.
  6. Pada tanggal 18 Maret 2020, melalui Pengumuman Plh. Kepala Balai Besar Nomor: PG.09/K.7/BIDTEK/P3/3/2020, seluruh kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan di Taman Wisata Alam di wilayah kerja Balai Besar KSDA Papua Barat secara resmi ditunda hingga waktu yang akan diberitahukan kemudian
  7. Pada tanggal 20 Maret 2020, mencetak standing banner dan brosur sebagai bahan sosialisasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Balai Besar KSDA Papua Barat yang dipasang di lobby kantor dan ditempel di papan informasi kantor.
  8. Pada tanggal 23 Maret 2020, memberlakukan sistem kerja WFH dan piket bagi seluruh pegawai lingkup Balai Besar KSDA Papua Barat hingga tanggal 3 April 2020
  9. Pada tanggal 27 Maret 2020, melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri di seluruh bagian ruangan Kantor Balai Besar KSDA Papua Barat, Bidang Wilayah dan Seksi Wilayah
  10. Secara berkala menyampaikan informasi dan himbauan tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19 melalui media sosial instagram Balai Besar KSDA Papua Barat (bbksdapapuabarat_official)
  11. Setiap hari secara berkala mengecek, mendata dan melaporkan secara berjenjang kondisi kesehatan pegawai Lingkup Balai Besar KSDA Papua Barat.
  12. Menerapkan “physical distancing” dalam setiap kegiatan perkantoran bagi pegawai yang piket (mencuci tangan saat memasuki kantor, tidak berjabat tangan/ bersentuhan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menerapkan etika bersin serta menggunakan masker saat berada di kantor)

Melalui komitmen bersama, menerapkan langkah-langkah pencegahan sesuai protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Edaran Menteri LHK secara konsisten, menjalankan perilaku hidup sehat secara masif serta melakukan physical distancing dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, diharapkan perluasan wabah Covid-19 di Indonesia dapat dicegah. Balai Besar KSDA Papua Barat berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengikuti seluruh protokol dan himbauan resmi dari Pemerintah dalam rangka mencegah persebaran Covid-19. (Mutiono)