Lokakarya Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Raja Ampat: Rekomendasi Pembangunan dan Masa Depan Raja Ampat

SDG

Waisai, 6 Maret 2019. Pembangunan berkelanjutan menjadi perbincangan dunia yang sangat hangat pada akhir dekade ini. Percepatan perubahan iklim global dan ketidakmampuan bumi terhadap kerusakan lebih lanjut menjadi sebab ide ini terbentuk. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 2015 mencanangkan sebuah agenda besar untuk merubah bumi menjadi tempat yang lebih baik. Terdapat 17 target yang ingin dicapai sampai dengan tahun 2030, salah satunya adalah pembangunan berkelanjutan.

peserta lokakarya

Pada tahun 2015, Papua Barat mendeklarasikan diri sebagai “Provinsi Konservasi” dengan konsep yang berlandaskan pada pembangunan berkelanjutan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, bersama dengan Fauna dan Flora International – Indonesia Programme (FFI-IP) dan Balai Besar KSDA Papua Barat, melaksanakan sebuah lokakarya yang menghasilkan sebuah rekomendasi pembangunan berkelanjutan. Rekomendasi tersebut sangat menentukan arah pembangunan dan masa depan Kabupaten Raja Ampat. Rekomendasi lokakarya dirumuskan sebagai berikut :

 REKOMENDASI LOKAKARYA

MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN RAJA AMPAT

Waisai, 5 sampai 6 Maret 2019

Pada hari ini, Rabu 6 Maret 2018, telah dilaksanakan Lokakarya “Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Raja Ampat” bertempat di Aula King Dolphin Cottage, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Lokakarya ini bersepakat untuk mendukung dan menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:

  1. Dasar pelaksanaan Lokakarya Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor: 13 tahun 2019 tanggal 26 Februari 2019, tentang Panitia Pelaksana Lokakarya Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yang di mulai dari tanggal 5 – 6 Maret 2019 di Aula King Dolphin Cottage, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
  2. Tata Ruang. Pembentukkan tim multi pihak untuk revisi tata ruang dan menyusun naskah usulan perubahan fungsi Cagar Alam menjadi Taman Nasional Berbasis Masyarakat Adat. Tim menyusun rencana kegiatan dan agenda pertemuan untuk menyiapkan data, melakukan kajian, menyusun naskah akademik dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan aturan dala revisi tata ruang dan pengusulan perubaan fungsi hutan.
  3. Kebijakan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan pembangunan yang berkelanjutan.
  4. Prioritas pembangunan. Sesuai dengan visi dan misi kabupaten Raja Ampat dalam pengembangan ekonomi prioritas pada sektor pariwisata, kelautan dan perikanan berbasis masyarakat.
  5. Memperkuat kelembagaan adat melalui peraturan daerah agar dapat menjadi pelaku utama dalam pengembangan pariwisata, perikanan dan kelautan sebagai sektor utama pembangunan Kabupaten Raja Ampat yang berkelanjutan. Sebagai wujud komitmen pemerintah daerah Raja Ampat terhadap kelembagaan adat, akan dibangun Gedung Dewan Adat di Waisai sebagai sarana berkumpul dan bermusyawarah suku di Raja Ampat.
  6. Monitoring terkait lingkungan hidup Raja Ampat (darat & laut) menjadi isu penting yang harus diprioritaskan karena menjadi pendukung utama keberlanjutan Pariwisata dan Kelautan/ Perikanan, serta keselamatan masyarakat asli Papua.
  7. Detil kesepakatan ini terlampir

Demikian Rekomendasi ini dibuat dengan penuh tanggung jawab dan ditindaklanjuti sebagai mandat lokakarya yang di dihadiri perwakilan masyarakat adat Raja Ampat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, DPRD Raja Ampat, Perwakilan LIPI, Perwakilan Bappenas, perwakilan distrik, perwakilan kampung dan Lembaga pendukung.

Waisai, 6 Maret 2019