Anjangsana Penyuluh di Kabupaten Kaimana, Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi
KAIMANA, – Tingkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi berdasarkan P.106 tahun 2018, Kantor Seksi Konsevasi Wilayah IV Kaimana, Balai Besar KSDA Papua Barat, melakukan kegiatan anjangsana perorangan dengan kelompok sasaran Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna menciptakan hubungan personal yang dekat dan kuat dengan kelompok sasaran. Selain itu, informasi yang disampaikan dalam anjangsana perorangan umumnya dapat diserap lebih baik dibandingkan sosialisasi secara masif.
Kantor Seksi Konservasi Wilayah IV Kaimana, Balai Besar KSDA Papua Barat menerjunkan dua personil untuk secara khusus melakukan sosialisasi TSL dilindungi di Kabupaten Kaimana. Sosialisasi sudah berhasil dilakukan kepada 23 orang dengan rincian pelaksanaan yaitu, di Bandara Udara Utarom Kaimana, Pelabuhan Kaimana, dan Pemerintah Daerah Kaimana, selaku instansi pemerintah, Conservation International (CI) Indonesia, mitra TSL selaku pihak swasta, dan masyarakat di Kampung Trikora, Kaimana.
Sosialisasi TSL dilindungi di Kabupaten Kaimana dengan metode anjangsana perorangan dilaksanakan selama 40 hari kerja, dimulai pada tanggal 08 Juli- 30 Agustus 2019. Solisasisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadartahuan kelompok sasaran akan TSL dilindungi. Dengan harapan, peningkatan pengetahuan dapat menekan terjadinya pelanggaran berupa perburuan TSL dilindungi ilegal dan meningkatkan kepedulian pemangku kepentingan dan masyarakat. Sehingga kedepannya penjagaan TSL dilindungi dapat dilakukan bersama- sama agar terciptanya lingkungan lestari sampai anak cucu nanti. (ADIT)