Patroli Bersama Masyarakat Mitra Polhut
Kerjasama antara pihak pengelola kawasan konservasi dengan masyrakat local diyakini merupakan bagian yang penting untuk kelangsungan pengelolaan kawasan konservasi dalam jangka panjang. Kerjasama tersebut dapat diwujudkan dengan pelibatan masyarakat sebagai subjek pengelolaan kawasan konservasi. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi juga diatur dalam Undang-Undang 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan khususnya pada pasal 69 ayat (1) yang menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Papua Barat dalam melibatkan masyarakat sebagai subjuek pengelolaan adalah melalui kelompok Masyarakat Mitra Polhut (MMP) yang berada di sekitar kawasan konservasi / daerah penyangga kawasan konservasi.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat melaksanakan Patroli Pengamanan Hutan Bersama Masyarakat Mitra Polhut yang dilaksanakan selama 7 hari terhitung dari tanggal 18 s.d 24 Februari 2020 di Cagar Alam Waigeo Timur. Kelompok pengamanan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) adalah sekelompok masyarakat sekitar hutan setempat yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan, dan pengawasan instansi pembina (instansi kehutanan pusat dan daerah). Patroli tersebut juga menggunakan aplikasi SMART dalam implementasinya.
Inilah salah satu upaya tanpa kenal lelah petugas dan Masyarakat Mitra Polhut di lapangan yang berandil dalam penyelamatan kawasan konservasi Cagar Alam Waigeo Timur. (DN)