Tren Baru Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi  Melalui Media Sosial di Kota Sorong, Papua Barat Periode 24 s.d 30 Maret 2021

Oleh: Desvo Richat
“Juara 2 dalam kompetisi menulis Balai Besar KSDA Papua Barat”  

 

Melakukan kegiatan yang disukai tentunya adalah hal yang menyenangkan. Terutama dimasa Pandemi Covid 19 seperti sekarang ini. Biasanya, orang menyebut hal atau kegiatan yang disukai itu dengan hobi. Apalagi jika dari hobi tersebut bisa menghasilkan pendapatan lebih untuk jajan atau memenuhi keperluan lain. Pastinya akan semakin semangat dan senang dalam menjalankan hobi tersebut (Silvi Novita Sari , 2009). Memelihara burung sebagai hewan peliharaan di Indonesia merupakan hobi yang sangat populer dan meluas (Jepson & Ladle 2005). Tidak menutup kemungkinan untuk Jenis hewan paruh bengkok termasuk primadona walaupun status mereka dilindungi menurut hukum Indonesia. Ada tantangan sendiri bagi yang mempunyai hobi tersebut ya walaupun dengan cara illegal tentunya.

Penggunaan internet dalam bisnis mengalami perkembangan, dari pertukaran informasi secara elektronik ke aplikasi strategi bisnis, seperti: pemasaran, penjualan, dan pelayanan pelanggan. Platform  Instagram dan  Facebook adalah salah satu media sosial terpopuler platform di Indonesia, yang pada tahun 2021 memiliki jumlah pengguna terbanyak dibanding platform lainnya.

Pesona burung paruh bengkok sangat tinggi sehingga banyak cara yang ditempuh dan dihalalkan agar transaksi jual beli dapat berlangsung dengan aman tanpa diketahui oleh aparat setempat.  Penulis setidaknya menemukan 3 akun aktif dari instagram dan 4 akun aktif grup di facebook yang menjual satwa paruh bengkok yang dilindungi undang undang .

Gambar 1. Platform penjualan Satwa Liar dilindungi di Media Sosial Papua Barat

Tidak semua isi grup jualan mengkhususkan diri pada satwa dilindungi. Beberap akun  juga menaawarkan burung lain, seperti burung beo, atau satwa liar lainnya, seperti kelompok reptil. Penulis bergabung menggunakan identitas palsu agar bisa berinteraksi kepada penjual satwa tersebut.

Penulis memantau beberapa grup media sosial selama 7 hari dari tanggal 24 s.d 30 Maret 2021, total terdapat 45 postingan yang menawarkan satwa liar yang dilindungi dengan 4 spesies yang berbeda seperti Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), Kasturi Kepala Hitam (Lorius lorry) , Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan Kakatua Raja (Probosciger aterrimus).

Umur satwa yang ditawarkan bervariasi menurut spesiesnya. Untuk tingkatan harga satwa bervariasi antara 1.000.000 (untuk jenis satwa yang belium jinak ) dan sekitar 5.000.000 (untuk satwa yang sudah bisa berbicara dan paruhnya sudah kuning).

Diskusi :

Memeliharaan unggas merupakan bagian dari budaya Indonesia  bahkan sering diadakannya kompetisi (Jepson & Ladle 2005). Sangat menyedihkan jikalau penjualan satwa yang dilindungi terjadi terus menerus terjadi dikhawatirkan penurunan populasi satwa tersebut drastis. Terutama di masa Pandemi Covid 19 akses penggunaan media digital sangat tinggi sehingga jikalau penjualan Satwa liar tersebut  tidak segera dicegah akan berdampak yang tidak baik kedepannya. Apalagi banyak literature yang menyebutkan penyeludupan  satwa  yang dilindungi  sering terjadi terutama pada pelabuhan laut. Salah satu literature menyebutkan bahwa Balai Besar KSDA Papua Barat telah melaksanakan Deklarasi terkait Pengamanan dan Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi.

Namun pada kenyataannya hingga sekarang masih terjadi pelanggaran kepemilikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.  Mungkin sebagian orang  beranggapan bahwa populasi satwa tersebut dialam masih banyak ditemukan atau oknum – oknum tersebut tidak mengetahui bahwa satwa yang mereka jual belikan itu tidak termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

Gambar 4. Literature Deklarasi terkait Pengamanan dan Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi.

 

Tingkat perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar  saat ini, terutama spesies besar, dari alam liar jelas terpampang nyata di media social .  Tindakan perlu diambil dari dua sisi untuk mengurangi perdagangan satwa liar yang dilindungi secara  ilegal di Indonesia dibagi atas 2 sisi yakni sisi hilir dan hulu.

Untuk sisi hulu (masyarkat) tindakan yang diambil ialah penyadartahuan terkait satwa dilindungi. Kegiatan dapat dilakukan dengan cara kampanye atau pertemuan di kampung kampung. Penyadatahuan ini harus dilakukan secara berkala agar masyarakat mengetahui pentingnya menjaga satwa liar ini.

Untuk sisi hilir (pengepul) mungkin bisa ditempuh dengan cara  penegakan hukum Penyitaan satwa perlu dilakukan sehingga menjadi efek jera bagi pemilik satwa. Sehingga dapat mengurangi volume perdagangan.  Terimakasih.

 

Daftar Pustaka :

Wiratno. 2018. Sepuluh Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi di Indonesia: Membangun “Organisasi Pembelajar. Jakarta (ID): Direktorat Jenderal KSDAE.

Yuliana,O. 2004. Penggunaan teknologi internet dalam bisnis.  Jakarta (ID): Jurnal Akuntansi dan Keuangan 2 : 36

Noerdjito, M & Maryanto. 2001. Jenis-jenis hayati yang dilindungi perundang-undangan Indonesia.  Cibinong (ID): Balitbang Zoologi & Puslitbang Biologi-LIPI. The nature Conservancy & USAID