JAHE TORANG: Produk KTH Kupu-Kupu Kampung Susweni

Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan. Pengertian tersebut dikemukakan oleh seorang ahli sosiologi Indonesia, Selo Soemardjan. Dalam interaksi sosial, masyarakat bertindak sebagai subjek sekaligus objek. Tidak hanya dengan sesamanya, tercipta pula interaksi antara masyarakat dengan lingkungan sekitarnya. Masyarakat yang mendiami sebuah daerah akan membentuk sebuah kebiasaan dan kebudayaan yang khas. Begitu pula dengan masyarakat yang hidup dan membangun pemukiman di sekitar kawasan hutan.

Kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan tergolong masih rendah. Pola perekonomian dan mata pencaharian masyarakat bergantung pada produk hasil dan sumber daya yang ada di dalam hutan. Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih belum bisa mengelola hasil hutan dengan baik dan bijak. Selain itu, kerusakan kawasan hutan bisa berasal dari adanya aktivitas perambahan dan perburuan liar yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat yang hidup di sekitar kawasan. Hal tersebut diakibatkan oleh adanya tekanan ekonomi serta kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya kelestarian alam dan lingkungan.

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri. Dalam hal ini, masyarakat turut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil kegiatan. Aturan terkait pemberdayaan masyarakat termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Perwujudan dari usaha pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dapat dilihat dengan adanya pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH).

Kelompok Tani Hutan (KTH) merupakan sekumpulan petani yang mengelola usaha-usaha di bidang kehutanan. Kelompok ini umumnya terdiri dari masyarakat yang bertempat tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Salah satu kelompok binaan Balai Besar KSDA Papua Barat yang berlokasi di sekitar kawasan konservasi TWA Gunung Meja adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Kupu-Kupu Kampung Susweni. Kelompok ini terbentuk dengan harapan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan dapat memanfaatkan hasil hutan secara lestari. Selain itu, aktivitas dan keseharian masyarakat yang berpotensi merusak kawasan dapat berkurang dan beralih fokus pada kegiatan-kegiatan dalam kelompok.

Balai Besar KSDA Papua Barat selaku unit pengelola kawasan konservasi memberikan dukungan kepada kelompok binaan dalam bentuk penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif masyarakat. Penyaluran bantuan usaha tersebut juga disertai dengan adanya pengembangan kapasitas melalui pendampingan kelompok guna meningkatkan pengetahuan serta keterampilan anggota kelompok tani hutan. Dengan demikian, kelompok tani hutan diharapkan mampu melakukan usaha-usaha yang akan menunjang perekonomian anggota.

Salah satu bentuk usaha yang dilakukan adalah pembuatan produk jahe bubuk kemasan. Proses pra produksi, termasuk belanja peralatan, dilakukan langsung oleh ketua dan anggota KTH, dengan tetap didampingi oleh pendamping dari Balai Besar KSDA Papua Barat. Kegiatan produksi dilakukan di salah satu rumah anggota kelompok. Proses pembuatan berlangsung seharian. Hal tersebut disebabkan oleh proses pengendapan sari jahe yang memerlukan waktu hingga 2 jam. Selain itu, proses pemasakan juga memerlukan waktu yang cukup lama dan tenaga yang banyak. Dalam hal ini, prinsip kesetaraan dan partisipasi sebagai penunjang pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik.

Seperti yang kita ketahui, tanaman jahe mendatangkan berbagai manfaat bagi kesehatan. Jahe merupakan tanaman rimpang yang sangat popular sebagai rempah masakan dan obat herbal. Kandungan antioksidan dan senyawa aktif pada jahe berefek farmakologis sehingga dapat meningkatkan imunitas. Beberapa manfaat yang diperoleh dari mengonsumsi jahe, seperti memperkuat sistem kekebalan tubuh, menurunkan kolesterol dan gula darah, meredakan nyeri saat haid, menangkal infeksi virus dan bakteri, mengatasi masalah pencernaan, dan meringankan gangguan pernapasan. Oleh sebab itu, mengonsumsi herbal seperti jahe menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk tetap menjaga kondisi dan kesehatan tubuh di era sekarang.

Produk jahe bubuk kemasan yang diproduksi oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Kupu-Kupu Kampung Susweni diberi nama “Jahe Torang”. Pemilihan nama tersebut dilakukan dan diputuskan setelah proses diskusi antar anggota kelompok. Untuk saat ini, terdapat 2 macam varian jahe kemasan yang telah diproduksi, yaitu jahe varian original dan jahe varian aren yang diperuntukkan untuk konsumen yang mengurangi konsumsi gula. Selain itu, sudah ada rencana dari kelompok untuk memproduksi varian jahe merah. Produk jahe kemasan ini masih dipromosikan dalam pasar skala kecil. Produksi yang dilakukan diharapkan menjadi usaha berkelanjutan bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Kupu-Kupu Kampung Susweni.

 

Penulis: Asnidar (Penyuluh Kehutanan BBKSDA Papua Barat)