ETIKA PROFESI POLHUT
Budhi – Bhakti – Wirawana
(Ksatria rimba yang berdedikasi tinggi dan berakhlak mulia)
Sikap Polisi Kehutanan (Catur Brata):
- Ramah dan sopan terhadap masyarakat.
- Menjaga kehormatan diri di muka umum.
- Senantiasa menjadi teladan dalam sikap dan kesederhanaan.
- Menjadi contoh dan pelopor dalam menjaga keutuhan dan kelestarian alam.
3 Pedoman Kerja Polisi Kehutanan:
- Disiplin
- Hierarki
- Kehormatan
Budhi (Etika Kenegaraan)
Polisi Kehutanan adalah insan yang:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengabdi demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menegakkan hukum bidang kehutanan dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.
Bhakti (Etika Kelembagaan)
Polisi Kehutanan adalah insan yang berbhakti untuk:
- Mencegah dan mengatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, hama dan penyakit.
- Memperhatikan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan dengan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat kejahatan maupun pelanggaran.
- Menjaga dan melindungi kelestarian alam demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
- Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun lingkungan masyarakat.
- Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara keutuhan dan kelestarian alam.
Wirawana (Etika Kepribadian)
Polisi Kehutanan adalah ksatria rimba yang:
- Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
- Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat di tengah-tengah masyarakat.
- Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya.
- Tidak mengenal berhenti dalam menegakkan hukum dan kejahatan bidang kehutanan dan mengutamakan cara-cara pencegahan daripada penindakan secara hukum.
- Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela yang melanggar hukum serta merugikan bangsa dan negara.
- Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya.
- Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Polisi Kehutanan.
Hubungan kode etik polhut dengan polri, sesama polhut, dan masyarakat
- POLRI sebagai instansi yang memiliki kewenangan kepolisian memberikan pendidikan dasar bagi calon polisi khusus kehutanan agar dapat menjalankan tugas dan fungsi kepolisian dibidang kehutanan secara professional.
- POLRI menyiapkan dan menetapkan kurikulum untuk pendidikan pembentukan profesi polisi kehutanan.
- POLRI menjalankan fungsi korwas terhadap polisi kehutanan agar dapat menjalankan tupoksinya secara professional.
- Kode etik POLRI diadopsi dan diterjemahkan sesuai dengan bidang tugas po
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Mencegah adanya pertentangan internal dengan sesama polhut dalam menjalankan tupoksi.
- Melindungi anggota polisi kehutanan dari kesalahan dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi dan peranan polhut.
- Menjadi sarana control dari masyarakat atas profesi yang dijalankan.
- Mencegah campur tangan pihak luar profesi tentang hubungan etika kalam keanggotaan organiasi profesi.
Penulis: Desiyanti Nababan