BBKSDA Papua Barat Undang Pemda dan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Pengelolaan Cagar Alam Waigeo

Dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi di kabupaten Raja Ampat, Balai Besar KSDA Papua Barat menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Penataan Blok Cagar Alam(CA) Waigeo Barat dan Waigeo Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu 20 September 2017 bertempat di Hotel Raja Ampat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah kabupaten Raja Ampat yang diwakili oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari LSM Conservancy Internasional Indonesia dan Flora Fauna Indonesia, serta undangan dari perwakilan masyarakat Kampung Warsamdin, Warimak, Go dan Saporkren.

Konsultasi publik dipimpin oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah I dengan nara sumber Ir. Herman Syafii, M.Si dari Direktorat Pemolaan dan Informasi Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Penataan Blok CA. Waigeo Barat dan CA. Waigeo Timur berdasar pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.76/Menlhk-Setjen/2015.

Penataan blok CA. Waigeo Barat dan CA. Waigeo Timur disusun dalam dokumen dengan mempertimbangkan kondisi ekosistem, habitat jenis satwa dilindungi, kondisi kerusakan kawasan, adanya situs budaya/religi/sejarah serta kegiatan di luar bidang kehutanan sebelum ditetapkannya menjadi cagar alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *