Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat kembali mengamankan 2 Ekor Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius lory)

Kaimana, 9 Oktober 2019, 2 Ekor Nuri Merah Kepala Hitam Lorius lory berhasil diamankan oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Manokwari, Seksi Konservasi Wilayah IV Kaimana. Satwa Nuri Merah Kepala Hitam Lorius lory tersebut ditemukan dalam sangkar di atas Kapal KM. Tani yang berlabuh di Pelabuhan Laut Kaimana. Kejadian bermula pada saat dilakukan patroli rutin di dermaga pelabuhan laut kaimana dan terdengar suara kicauan burung dari salah satu kapal yang berlabuh, untuk memastikan suara yang dimaksud petugas melakukan pengecekan pada kapal yang dicurigai sebagai sumber suara kicauan. Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan sangkar burung berukuran 60 cm x 30cm dengan satwa dilindungi jenis nuri merah kepala hitam Lorius Lory sebanyak 2 ekor di dalamnya.

 

Kasus penemuan 2 ekor satwa burung nuri merah kepala hitam Lorius lory tersebut kemudian dilaporkan kepada Kantor Seksi Konservasi Wilayah IV Kaimana. Sesuai petunjuk Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV, maka 2 ekor satwa dilindungi undang-undang tersebut kemudian dibawa ke tempat penampungan sementara Kantor Seksi Konservasi Wilayah IV Kaimana guna proses lebih lanjut. Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pengangkutan/pemilikan satwa yang dilindungi UU dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2)  merupakan tindak pidana yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Mari bersama sadar satwa yang dilindungi bukan untuk dimiliki sebagai upaya mendukung pelestarian sumber daya alam (ARW)