PEMBENTUKAN KTH DI KAMPUNG MARGORUKUN SEBAGAI UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARKAT DALAM PENYELENGGARAAN KSDAE DI CA PEGUNUNGAN ARFAK

Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya memiliki kedudukan dan peranan yang penting dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu penyelenggaran KSDAE menjadi kewajiban bagi setiap generasi. Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE menjadi dasar hukum untuk mengatur perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia.

Dewasa ini seiring dengan pertambahan penduduk yang meningkat setiap tahunnya mendorong kebutuhan masyarakat akan ruang seringkali menimbulkan interaksi negatif terhadap kawasan yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan konservasi, oleh sebab itu diperlukan upaya penyadartahuan kepada masyarakat di sekitar kawasan secara berkala mengenai pentingnya KSDAE di kawasan konservasi.

Upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi dilakukan dengan menjadikan masyarakat sebagai subyek pengelolaan kawasan menjadi salah satu solusi yang dapat menurunkan interaksi negatif yang ditimbulkan oleh masyarakat terhadap kawasan. Sejalan dengan Undang-undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menerangkan bahwa pengelolaan hutan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam peningkatan pengamanan kawasan, pemberian akses kepada masyarakat dalam pengelolaan hasil hutan bukan kayu maupun pembentukan kelembagaan kelompok tani hutan yang terdiri dari masyarakat yang bermukim di dalam dan sekitar kawasan ataupun pemilik hak ulayat di sekitar kawasan.

Kelompok Tani Hutan

Kelompok tani hutan merupakan kumpulan petani warga negara indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam maupun di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan baik di hulu maupun di hilir.

Penyelenggaraan KSDAE yang komprehensif dan berkelanjutan memerlukan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat di sekitar kawasan, keberadaan kelompok tani hutan menjadi organisasi pembelajaran masyarakat di sekitar kawasan dalam peningkatan kapasitas SDM, pemecahan permasalahan, gotong royong dan pengembangan usaha produktif baik pengolahan maupun pemasaran hasil hutan.

KTH diperlukan sebagai kelompok sasaran penyadartahuan dan pengembangan usaha di bidang kehutanan yang dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga dapat meningkatkan peran aktif masyarakat terhadap perlindungan, pengaman kawasan dan pemanfaatan hutan secara lestari.

Balai Besar KSDA Papua Barat mengawali kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar Cagar Alam Pegunungan Arfak dengan melakukan pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di daerah penyangga CA Pegunungan Arfak. KTH yang dibentuk menjadi kelompok sasaran dalam upaya penyadartahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya konservasi alam dan ekosistemnya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.

Pembentukan KTH di sekitar CA pegunungan Arfak dilaksanakan di 2 (dua) kampung yang merupakan daerah penyangga kawasan konservasi CA Pegunungan Arfak, salah satu kampung yang menjadi target pemberdayaan pada tahun 2021 yaitu kampung Margorukun. Kampung Margorukun terletak di sebelah timur kawasan CA Pegunungan Arfak yang termasuk dalam wilayah administrasi pemerintahan Distrik Oransbari. Perjalanan menuju kampung dapat ditempuh dengan kendaraan roda 4 dalam waktu sekitar 3 jam dengan kondisi jalan yang cukup bagus.

Pada tanggal 9 -10 maret 2020 Balai Besar KSDA Papua Barat membentuk KTH di Kampung Margorukun sebagai kelompok sasaran dalam upaya penyadartahuan tentang pengelolaan hutan secara lestari dan pengamanan kawasan CA Pegunungan Arfak. Pembentukan KTH Diwali dengan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah desa yaitu kepala Kampung Margorukun dan sekertaris kampung mengenai teknis penyelenggaraan kegiatan. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan di Balai kampung Margorukun dengan mengundang masyarakat kampung untuk hadir dalam kegiatan. Kegiatan dihadiri 30 orang warga kampung Margorukun.

Pelaksanaan kegiatan hari pertama dilaksanakan dengan memberikan pengenalan kepada masyarakat mengenai Organisasi dan Tugas Pokok dan Funsi Balai Besar KSDA Papua Barat, pengenalan kawasan konservasi Cagar Alam pegunungan Arfak dan Identifikasi Potensi Wilayah dengan menggunakan Teknik Pra. Antusias msyarakat terlihat dengan adanya diskusi interaktif selama penyampaian materi maupun dalam proses identifikasi potensi kampung.

Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan KTH yang diawali dengan adanya persetujuan masyarakat yang ingin bergabung dalam KTH yang selanjutnya dilakukan musyawarah untuk menyepakati nama kelompok sebagai identitas KTH, penyusunan susunan pengurus dan struktur organisasi KTH, berdasarkan hasil musyawarah disepakati nama KTH yaitu KTH Giri Mulyo yang memiliki arti hutan mulia dengan susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, seksi humas, seksi usaha dan seksi pemasaran.

KTH Giri Mulyo beranggotakan 24 Orang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembentukan KTH Giri Mulyo. Dalam menjalankan fungsi dan mengatur tatanan organisasi maka ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman dan pegangan kelompok dalam menjalankan fungsi organisasi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian usulan penetapan KTH kepada kepala kampung Margorukun.  Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu dengan membagikan masker kepada peserta, mengarahkan peserta untuk mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruangan dan menjaga jarak.Di akhir kegiatan dilakukan foto Bersama KTH Giri Muly.

Diharapkan dengan terbentuknya KTH Giri Mulyo di kampung Margorukun dapat memberikan dampak terwujudnya kelompok tani sebagai sasaran pemberdayaan yang berkualitas dan subyek penyelenggaraan KSDAE di Papua Barat.

 

Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera

Meyanti Toding Buak, S.Si, Penyuluh Kehutanan BBKSDA Papua Barat