SAMPAH DAN PENTINGNYA KESADARAN PUBLIK
Definisi Sampah
Sampah merupakan masalah lingkungan global yang serius dan harus ditangani sesegera mungkin. Diyakini bahwa pertumbuhan jumlah penduduk dan perubahan perilaku konsumsi mengakibatkan pertambahan volume dan jenis sampah dari tahun ke tahun. Diperkirakan rata-rata orang di Indonesia menghasilkan ± 0,5 kg sampah per hari (Kontan.co.id, 2012). Jika pada suatu Rukun Tetangga saja yang terdiri dari 100 orang, maka besaran sampah yang dihasilkan per harinya mencapai 50 kg per hari atau setara 1,5 ton per bulan atau setara dengan 18 ton per tahunnya. Itu masih dalam skala suatu RT, bagaimana dengan satu kelurahan, kecamatan, atau kota? Konon Kota Jakarta menghasilkan 7.700 ton sampah per harinya (Kompas.com, 2019).
Sampah yang menumpuk dan tidak dikelola dengan benar akan mengakibatkan banyak permasalahan seperti masalah kesehatan, lingkungan hidup dan masalah sosial. Tumpukan sampah akan mengundang banyak mikroorganisme dan berbagai macam bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Penyakit kolera, tifus, diare sampai demam berdarah cepat tersebar pada pemukiman-pemukiman yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal tersebut dikarenakan tempat penumpukan sampah merupakan habitat yang sangat ideal bagi pertumbuhan vektor penyakit seperti tikus dan lalat. Kedua jenis hewan ini merupakan agen penyebar berbagai jenis penyakit dengan laju perkembabiakan yang sangat cepat. Gangguan lalat biasa dijumpai pada pemukiman-pemukiman yang berjarak 1-2 km dari TPA (Basyarat, 2008).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, maka setiap individu yang menghasilkan sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Menurut undang-undang tersebut, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Lebih jauh lagi dijelaskan bahwa sampah rumah tangga merupakan sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga (tidak termasuk tinja dan sampah spesifik). Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Menurut peraturan perundang-undangan ini, bahwa sampah yang berasal dari perkantoran, termasuk dalam kawasan komersial, merupakan sampah sejenis rumah tangga yang harus dikurangi dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Subjek “orang” dalam undang-undang ini memiliki definisi sebagai perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. Artinya setiap individu, perusahaan, instansi dan lembaga-lembaga wajib melaksanakan pengurangan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Public Awareness
Bagaimana cara mengurangi sampah dengan berwawasan lingkungan? Pertanyaan ini sering ditanyakan orang. Kalau kita mau mencari di mesih pencari Google tentu akan terdapat banyak pilihan jawaban. Akan tetapi masalah terbesar sebenarnya bukan di pilihan jawaban yang tersedia, melainkan dari niat dan kemauan seseorang untuk mau melaksanakannya. Ya, masalah terbesar pada penumpukan sampah adalah kurangnya kesadaran publik (public awareness) terhadap pengelolaan sampah. Masyarakat menganggap masalah penanganan sampah adalah bagian pemerintah saja. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah. Saat ini, masyarakat cenderung membuang sampahnya di pinggir-pinggir jalan, selokan, sungai dan tempat umum lainnya.
Jika saja masyarakat mau bekerja sama dalam mengelola sampah secara sederhana, maka penumpukan sampah akan sangat berkurang. Cara yang paling sederhana dalam penanganan sampah adalah dengan memilah sampah organik dan non organik. Salah satu manfaat pemilahan sampah adalah untuk mempercepat proses dekomposisi sampah organik. Selain itu proses pemilahan lebih memudahkan penanganan sampah selanjutnya, dimana sampah-sampah non organik dapat dipilah-pilah lagi untuk dimanfaatkan ulang.
Langkah sederhana selanjutnya yang dapat dilaksanakan adalah dengan memanfaatkan sampah organik untuk dijadikan kompos. Keberhasilan dalam penanganan masalah sampah organik, telah berkontribusi terhadap pengurangan lebih dari 50% timbunan sampah. Proses pembuatan kompos dari bahan-bahan sisa rumah tangga dapat kita cari di internet dengan mudah, dari yang rumit sampai yang sangat sederhana sekali. Cara yang paling sederhana adalah dengan mengumpulkannya di suatu wadah, lalu ditutupi dengan tanah. Agar mempercepat pembusukan, dapat dilakukan pengadukan sampah organik dengan tanah secara periodik. Setelah 3 bulan sampah tersebut sudah dapat digunakan untuk media tanaman. Untuk mempercepat proses dekomposisinya dapat menggunakan komposter yang dijual di toko pertanian. Selain itu juga dapat menggunakan komposter buatan sendiri yang berasal dari air cucian beras. Saya sendiri sudah mempraktekkan pembuatan kompos secara sederhana ini selama lebih dari 2 tahun ini. Hasilnya, keluarga saya tidak pernah lagi membeli tanah kompos untuk digunakan sehari-hari.
Agar lebih maksimal, penangan sampah selanjutnya adalah dengan menangani sampah non organik. Beberapa sampah plastik masih dapat digunakan untuk menjadi wadah polybag atau diolah menjadi batako. Cara pengolahannya dapat dicari di internet. Cara lain yang lebih sederhana adalah dengan menjadi member Bank Sampah terdekat. Bank Sampah memiliki penawaran yang cukup menarik berupa penawaran sampah-sampah non organik rumah tangga. Penawaran tersebut dapat berupa uang maupun bentuk lainnya.
Dengan melakukan cara-cara sederhana diatas, diharapkan masalah tumpukan sampah dapat kita atasi bersama. Salam Lingkungan Sehat.
Penulis: Yuna Brata Purba
DAFTAR PUSTAKA
Basyarat, A. 2008. “Kajian Terhadap Penetapan Lokasi TPA Sampah Leuwinanggung”. Tesis tidak diterbitkan, Program Pasca Sarjana Magister Teknik Pembangunan Wilayah Dan Kota Universitas Diponegoro
Kompas. 2019. Jakarta Hasilkan 7.700 ton sampah per hari. https://sains.kompas.com/read/2019/11/01/190700323/jakarta-hasilkan-7.700-ton-sampah-per-hari?, 24 Februari 2021, 13.26 WIT.
Kontan.co.id. 2012. Orang Indonesia Buang Sampah 0.5 kg per hari. Diakses pada https://nasional.kontan.co.id/news/orang-indonesia-buang-sampah-05-kg-per-hari, 24 Februari 2021, 13.26 WIT.